Jumat, 4 September 2026

Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Dipercepat, Fadhilah Sadat Tekankan Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 04 September 2026 - 10:38:04

 

TANJAB BARAT — Bunda PAUD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., menghadiri rapat Pendampingan Percepatan Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah yang digelar di Ruang Rapat Bupati Tanjung Jabung Barat, Kamis (3/9/2026).
 
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Baparida, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
 
Kegiatan pendampingan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah sekaligus memperkuat fondasi pendidikan anak usia dini.
 
Pendampingan difokuskan pada penyelarasan langkah strategis antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan para pemangku kepentingan untuk memastikan setiap anak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperoleh akses pendidikan prasekolah yang merata sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.
 
Dalam arahannya, Bunda PAUD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mengoptimalkan transisi anak dari lingkungan keluarga menuju satuan PAUD yang aman, menyenangkan, dan bermakna.
 
Menurutnya, implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kebijakan administratif, tetapi merupakan investasi penting dalam membangun karakter, kemampuan kognitif, serta kesiapan anak sebelum memasuki pendidikan dasar.
 
Fadhilah juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah memiliki program JAMBUL (Jemput Anak Menuju Masa Depan Berkualitas dan Unggul). Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memastikan pemenuhan hak pendidikan dan layanan dasar bagi anak usia prasekolah, khususnya anak-anak dari komunitas Suku Duano yang menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan pendidikan.
 
Sementara itu, Staf Direktorat PAUD Kemendikdasmen, Margareta, mengatakan pemerintah terus memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia yang unggul melalui berbagai kebijakan strategis nasional.
 
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, arah kebijakan pendidikan nasional mencakup perluasan Wajib Belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun, termasuk 1 tahun pendidikan prasekolah.
 
“Perluasan kebijakan wajib belajar ini diarahkan untuk memastikan pemerataan akses terhadap pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak usia sekolah dari berbagai latar belakang sosial ekonomi, termasuk di wilayah tertinggal dan kelompok keluarga termiskin,” ujarnya.
 
Margareta menambahkan, implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah tidak dapat dilaksanakan oleh satu perangkat daerah secara mandiri. Diperlukan kolaborasi lintas sektor dengan pembagian peran yang jelas antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, masyarakat, dan keluarga.
 
Dalam pelaksanaannya, Sekretaris Daerah berperan mengoordinasikan pelaksanaan lintas perangkat daerah, memastikan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah menjadi agenda prioritas daerah, serta mengawal pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut (RTL) secara terpadu.
 
Bunda PAUD berperan dalam mendorong advokasi dan dukungan publik, menggerakkan partisipasi keluarga dan masyarakat, serta memperkuat komitmen kepala daerah dan para pemangku kepentingan terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan prasekolah.
 
Sementara itu, Baparida berperan mengintegrasikan program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, menyelaraskan program lintas sektor, serta mendukung aspek penganggaran.
 
Dinas Pendidikan berperan memimpin implementasi teknis, melakukan pemetaan kebutuhan layanan, meningkatkan akses dan mutu PAUD, melakukan pembinaan satuan pendidikan, serta memantau capaian pelaksanaan program di daerah.
 
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mendorong peran pemerintah desa dalam penyediaan dan pengalokasian dukungan bagi layanan PAUD, pemanfaatan sumber daya desa, serta penguatan koordinasi hingga tingkat desa dan kelurahan.
 
Dinas Dukcapil mendukung pemutakhiran data sasaran anak usia 5–6 tahun melalui pemenuhan dokumen kependudukan dan integrasi data, sehingga anak yang belum mendapatkan layanan pendidikan prasekolah dapat lebih mudah dijangkau.
 
Sementara itu, Pokja Bunda PAUD berperan dalam memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), menyusun dan memantau rencana aksi bersama, serta mendukung advokasi dan sosialisasi hingga tingkat kecamatan dan desa.
 
“Melalui sinergi yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga, transisi pendidikan anak usia dini menuju pendidikan dasar diharapkan dapat berjalan lancar demi mewujudkan generasi masa depan Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi,” tutupnya.
 
Melalui kegiatan pendampingan tersebut, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat segera menindaklanjuti strategi percepatan implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, sehingga layanan PAUD di Kabupaten Tanjung Jabung Barat semakin inklusif, berkualitas, dan merata.
Penulis: Andi
Editor: Raden Denni