A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php74/ci_session1e5666994764a633829eb0bb6318e577ec4ce130): failed to open stream: Disk quota exceeded

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 172

Backtrace:

File: /home/batj8265/public_html/ber-app/_frontend/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct

File: /home/batj8265/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php74)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/batj8265/public_html/ber-app/_frontend/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct

File: /home/batj8265/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

Bupati Batanghari Sampaikan Nota Pengantar LKPJ, LKPD dan LAKIP Tahun Anggaran 2018 - Batangharinews.com | Berita Batanghari Terkini
Selasa, 23 Desember 2025

Bupati Batanghari Sampaikan Nota Pengantar LKPJ, LKPD dan LAKIP Tahun Anggaran 2018

Senin, 08 April 2019 - 20:19:03
Bupati Batanghari saat menyampaikan nota pengantar LPKJ, LKPD dan LAKIP tahun anggaran 2018 pada rapat Paripurna DPRD Batanghari kemarin....

Bupati Batanghari saat menyampaikan nota pengantar LPKJ, LKPD dan LAKIP tahun anggaran 2018 pada rapat Paripurna DPRD Batanghari kemarin....

MUARABULIAN – Bupati Batanghari, Ir Syahirsah Sy pada Senin (8/4/2019) secara langsung menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) tahun anggaran 2018 pada rapat Paripurna DPRD kabupaten Batanghari.

Dalam kesempatan itu Bupati Batanghari, Ir Syahirsah Sy, mengatakan, menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, LKPJ kepala daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat disebutkan pada pasal 17 ayat (1) LKPJ akhir tahun yang disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Serta peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah disebutkan apda pasal 15 ayat 2 Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya.

LKPJ yang kami sampaikan ini merupakan penjelasan terhadap indikator sasaran daerah seperti yang tertuang dalam LKPJ pemerintah kabupaten Batanghari.(mon)

 

Penulis: Mon
Editor: Raden Denni