MUAROJAMBI - Diduga lakukan penambangan pasir ilegal di wilayah desa Sekernan, kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi, kapal penambang di hentikan paksa oleh masyarakat setempat, Rabu (03/02/21).
Penambang yang diduga melakukan kegiatan secara ilegal dan tanpa adanya izin dari pihak pemerintah desa Sekernan ini membuat geram masyarakat setempat, sehingga menimbulkan kegaduhan hingga kapal penambang di stop paksa oleh masyarakat.
Kepala Desa Sekernan, Alamsyah menyebut, perusahaan penambangan pasir itu masuk ke wilayah desa Sekernan tanpa adanya izin ke pemerintah desa Sekernan, sehingga membuat masyarakat dan pemerintah desa menjadi geram.
"Mereka mengaku memiliki izin penambangan pasir di wilayah desa Tunas Mudo, namun kapal dan ponton penambang mereka masuk ke wilayah desa Sekernan, sehingga membuat masyarakat dan pemerintah desa menjadi geram sehingga di hentikan paksa oleh masyarakat," sebutnya.
Hingga saat ini permasalahan tersebut sudah sampai ke pihak kepolisian Polsek Sekernan, dan rencananya akan dilakukan mediasi antara pihak penambang dengan pemerintah desa sekernan.
"Besok, (red-kamis) kita akan dimediasi di Polsek Sekernan. Saya tegaskan jangan ada kegiatan apapun di dalam wilayah Desa Sekernan yang tanpa izin yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, agar tidak terjadi perbuatan anarkis," tutupnya.
Penulis: Sutan Muda Daulay
Editor: Riyan