MERANGIN - Kebijakan dari Kalapas Kelas IIB Bangko yang tidak memberikan izin kepada ND Warga Lingkungan Bangko, Tinggi, Kelurahan Dusun Bangko untuk melihat orang tuanya yang meninggal dunia membuat pihak keluarga kecewa.
Namun pada akhirnya pihak keluarga besar memutuskan untuk membawa almarhum orang tua ND ke depan pintu Lapas, agar dapat dilepas sebelum dibawa ketempat peristirahatannya yang terakhir.
Tangis dan haru menyelimuti pihak keluarga yang pada saat melihat betapa pilunya ND saat melepas kepergian almarhum sang ayah di lapas Bangko, Sabtu (30/11).
Menurut Kalapas Bangko, tidak memberikan izin kepada ND untuk melihat orang taunya untuk terakhir kalinya, disebabkan ND selaku napi titipan dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Tidak diizinkannya ND ternyata mendapat sorotan tajam dari Ketua DPRD kabupaten Merangin, dan juga berbagai kritikan pedas dari sejumlah masyarakat terhadap kebijakan Kepala lembaga pemasyarakatan Merangin.
Ketua DPRD Merangin Herman Efendi sangat kecewa atas kebijakan pihak Lembaga Pemasyarakatan LP Merangin.
“Saya atas nama pribadi dan sebagai Ketua DPRD Merangin merasa sangat kecewa atas kebijakan pihak LP yang tidak Manusiawi yang tidak memberi izin kepada seorang anak yang berduka karena orang tua kandungnya meninggal dunia," kata Herman Efendi.
Sementara pihak Lapas Bangko, sejauh iuni tidak bersedia untuk memberikan keterangan, apalagi kalapas Bangko sedang berada di Jambi.
“Kepala LP saat ini sedang berada di Jambi, saya tidak punya wewenang untuk diwawancarai. Silakan konfirmasi saja dengan Bapak kepala,” katanya.
Namun menurut Edi Valentino warga Bangko tinggi, Bupati Merangin Al Haris sudah menghubungi Pihak lapas Bangko tersebut supaya ND diberi izin keluar guna melayat orang tuanya yang meninggal dunia. Namun sepertinya itu tidak cukup faktanya ND tetap tidak keluar Lapas Bangko.
“Aaii tadi malam sayo mendengar dewek Bupati nelpon kepala LP tu, supayo memberi izin untuk ND ngapo pulo hari ko dakdo di izin pulo,” tandas Cik Edy. (don)
Penulis: Doni SobriEditor: Riyan