MUARABULIAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) tahun 2019 yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum teta.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya terkait tindak pidana narkotika, kehutanan, illegal drilling dan asusila pada Kamis (4/7/2019).
Selain Kajari Batanghari Mia Banulita, pemusnahan barang bukti juga dihadiri Dandim 0415 Batanghari, Kabag Ops Polres Batanghari, Sekda Batanghari H. Bakhtiar, SP, dan Kepala LP klas II B Muara Bulian.
" Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dimusnahakan secara bersama-sama," kata Sekda Bakhtiar.
Kejari Batanghari, Mia Banulita menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadiri.
" Untuk hari ini ada BB yang akan dimusnahkan. Ini perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari 37 tindak pidana narkotika selama tahun 2018 dan 2019," tutupnya.(*)
Penulis: Mon
Editor: Riyan