KUALA TUNGKAL – Dua apotek di Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi disegel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi bersama Dinas Kesehatan setempat pada minggu kedua Juni 2026. Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan indikasi pendistribusian obat Samcodin secara tidak wajar dan tanpa dokumen sah, yang berisiko disalahgunakan sebagai zat prekursor narkotika.
Pelaksana Seksi Farmasi Dinkes Tanjab Barat, Puji Lestari, mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari laporan intelijen BPOM Palembang yang mendeteksi adanya aliran obat mencurigakan keluar dari wilayah Jambi. Dua sasaran operasi adalah Apotek Manjur di Kuala Tungkal, Kecamatan Tungkal Ilir, dan Apotek Cahaya di Tebing Tinggi.
Temuan Mencurigakan: 900 Dus Tanpa Bukti Sah
Berdasarkan pemeriksaan, Apotek Manjur tercatat menjual sebanyak 900 dus Samcodin dalam periode Juli 2025 hingga Maret 2026. Angka ini dinilai sangat anomali untuk ukuran apotek retail biasa. Namun, saat dimintai pertanggungjawaban, pengelola apotek tidak mampu menunjukkan bukti pengadaan maupun pendistribusian yang sah. Alasan yang diberikan adalah "dokumen rusak akibat banjir", namun hal ini tidak dapat diterima sebagai pembenaran atas hilangnya jejak audit ratusan dus obat keras. Selain itu, apotek ini juga terbukti menjual obat tanpa resep dokter dalam jumlah berlebihan.
Sementara itu, Apotek Cahaya terindikasi melakukan pengiriman lintas provinsi yang ilegal. Pada 31 Desember 2025 dan 17 Januari 2026, apotek ini mengirimkan total 250 kotak Samcodin ke Toko Obat Mentari di luar Provinsi Jambi tanpa melampirkan faktur transaksi resmi. Praktik ini melanggar prinsip Good Distribution Practice (GDP) farmasi dan membuka celah bagi peredaran obat gelap.
Segel Merah & Lakban: Stok Diamankan Ketat
Penyegelan dilakukan dengan prosedur ketat. Seluruh stok obat di kedua apotek telah didata rinci, kemudian disegel menggunakan lakban merah khusus dan ditutup terpal untuk mencegah manipulasi atau penggelapan barang bukti. Kewenangan penindakan sepenuhnya berada di tangan BPOM, sementara Dinkes Tanjab Barat bertugas mendampingi proses pengamanan aset.
Masa penghentian sementara operasional berlaku selama 21 hari kerja. Meskipun secara regulasi apotek masih diperbolehkan menjual barang non-obat seperti susu formula dan popok, pihak berwenang menyarankan agar kedua apotek tutup total selama masa penyelidikan demi menjaga ketertiban umum.
Puji Lestari juga mengonfirmasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyegelan. "Kami menerima laporan bahwa Apotek Manjur masih beroperasi meski sudah disegel. Kami sudah menegur keras pengelola untuk segera mematuhi perintah penutupan," ujarnya.
Ancaman Sanksi Bertingkat Hingga Tutup Permanen
Proses pembukaan segel akan dilakukan secara bersama-sama setelah masa 21 hari berakhir. Namun, jika ditemukan pengurangan stok yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, masa penyegelan akan otomatis diperpanjang lagi selama 21 hari.
Pengawasan rutin akan dilakukan setiap tiga bulan pasca-pembukaan segel. BPOM menegaskan akan menerapkan sanksi bertingkat, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha apotek secara permanen jika tidak ada perbaikan signifikan dalam tata kelola distribusi obat.
Hingga berita ini diturunkan, kedua pemilik apotek belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan hanya membeli obat di fasilitas kesehatan yang memiliki izin lengkap serta transparan dalam pelayanan.
Editor: Raden Denni








