MUAROJAMBI - Tokoh adat desa Lopak Alai yang juga anggota dewan aktif 3 periode, Junaidi SE atau yang akrab disapa Datuk Jon, dalam waktu dekat ini akan laporkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Muarojambi, Fauzi Darwas ke polisi.
Hal ini terkait izin usaha ternak ayam yang dikeluarkannya, diduga Ilegal.
Datuk Jon bilang, perizinan yang di keluarkan oleh DPMPTSP kabupaten Muarojambi atas nama Alex Joe dengan jenis usaha ternak ayam tidak sesuai dan tidak ada persetujuan dari masyarakat. Selain itu, letak kandang ayam dekat dengan pemukiman warga dan sekolah serta masjid membuat warga setempat merasa tidak nyaman.
" Ini kami anggap ilegal, karna tanda tangan daftar hadir yang dijalankan oleh pemilik usaha dari rumah ke rumah itu, tidak di ketahui kepala desa dan ketua RT. Sementara pihak DPMPTSP dengan beraninya mengeluarkan izinnya. Ini akan saya laporkan nanti ke Polres atau Polsek Kumpeh Ulu," kata Datuk Jon dengan nada kesal.
Datuk Jon mencurigai adanya ketidakberesan di DPMPTSP kabupaten Muarojambi dalam mengeluarkan izin. Hal ini juga berkaitan dengan dokumen luasan dari perizinan yang di peruntukan untuk ternak ayam yang berbeda dari pengajuan pihak pengusaha.
" Izin yang di berikan oleh PTSP hanya 6 meter persegi, sedangkan pengajuan dari pengusaha lebih dari itu. Kita curiga ada apa sebenarnya. Dia (red- DPMPTSP) dak tau itu kalo tanda tangan dari masyarakat tidak di ketahui pak RT, pak kades dan ini di materai yang juga tidak di tanda tangani," terangnya
"Jadi ada apa sebenarnya di PTSP, tapi tetap berani keluarkan izin. Ini sudah terdaftar, kalo salah upload kita tidak tau. Masak peternak di bagikan 6 meter persegi kan tidak masuk akal, ada apa di PTSP ini," tanya Datuk Jon.
Datuk Jon akan membahas hal ini di dewan. Dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian.
" Kita sebagai anggota dewan akan panggil kepala dinasnya, yang jelas dalam waktu dekta kita akan laporkan terkait dengan pengesahan izin ini," tegasnya.
Menurutnya, pendirian ternak ayam yang dilakukan oleh pengusaha bernama Alex Joe alias Acai hanya sekitar 50 meter dari pemukiman. Tidak hanya itu, di sekitar itu juga terdapat mesjid dan juga sekolah yang tentunya berdampak dekat dengan dampak dari usaha ternak tersebut.
" Ini sekitar 50 meter ada mesjid, ada SD, dekat permukiman masyarakat, ini yang tidak setuju dari masyarakat. Dampaknya pada kami, lalat dan bau sehingga anak-anak SD itu tergangu. Pada prinsipnya kami belum bisa memberikan izin ternak di situ. Kami di masyarakat tidak melarang peternak asal memenuhi persyaratan," tutupnya.
Hingga berita ini dipublikasikan media ini belum mendapat keterangan resmi dari Kepala DPMPTSP Muarojambi.(std)
Penulis: Sutan Muda Daulay/Istimewa
Editor: Riyan