Jumat, 7 Agustus 2026

Satresnarkoba Tanjab Barat Sikat Peredaran Sabu, 74 Paket dan Uang Tunai Disita

Kamis, 06 Agustus 2026 - 21:49:40

 

TANJAB BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat  mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 
 
Seorang pria berinisial SA diamankan petugas dalam operasi yang digelar di Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
 
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
 
 Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
 
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H. mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
 
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sedang dan 71 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua unit timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip kosong, kaca pirex, telepon genggam, uang tunai serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika," ujar AKP Agus.
 
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 3 paket sedang dan 71 paket kecil diduga sabu, 2 timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip kosong, kotak penyimpanan, korek api, kaca pirex, kotak rokok, lakban bening, spidol, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp963.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi.
 
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa (4/8/2026). Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Desa Lumahan pada dini hari.
 
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pengembangan jaringan, dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
AKP Agus A. Purba menegaskan bahwa Polres Tanjung Jabung Barat akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. 
 
Sinergi ini sangat penting dalam upaya bersama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tutupnya.
 
Penulis: Andi
Editor: Raden Denni