Kamis, 25 Juni 2026

Tok! Pemkab Merangin Naikkan Tarif Listrik Perusahaan dari Rp 200 Jadi Rp1.035 per kWh

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:30:54

 

BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menyesuaikan tarif dasar listrik bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Tarif baru tersebut melonjak signifikan dari Rp200 per kWh menjadi Rp1.035 per kWh, dan mulai diberlakukan pada Juli 2026 mendatang.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, dalam pertemuan bersama jajaran pimpinan perusahaan di Aula Rumah Dinas Bupati, Rabu (24/6).
Menurut Bupati M. Syukur, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Selain mematuhi regulasi pusat, langkah ini diambil untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kebocoran yang cukup besar.
"Tarif Rp 200 per Kwh ini belum pernah naik sejak tahun 2014. Baru pada 2026 ini kita lakukan penyesuaian melalui Surat Keputusan (SK) Bupati berdasarkan aturan Permen ESDM," ujar M. Syukur.
Penulis: Doni Sobri
Editor: Raden Denni