Sabtu, 2 Agustus 2025

Permasalahan Hak Ex Karyawan PT. HAL Belum Usai, Komisi I Hanya Memberikan Rekomendasi

Selasa, 06 Juni 2023 - 13:49:01
RDP Komisi I DPRD Batanghari terkait laporan ex karyawan PT. Hutan Alam Lestari di ruang Komisi I DPRD Batanghari, Senin (5/6/2023)....

RDP Komisi I DPRD Batanghari terkait laporan ex karyawan PT. Hutan Alam Lestari di ruang Komisi I DPRD Batanghari, Senin (5/6/2023)....

 

MUARABULIAN - Penyelesaian permasalahan hak 3 orang ex karyawan PT. Hutan Alam Lestari (HAL) atas nama Muniroh, Isti Qomah dan Taufik Mubarok hingga saat ini belum juga selesai.

Pasalnya, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari di ruang Komisi I DPRD Batanghari, dengan tujuan untuk melihat sejauh mana perkembangan dan tindak lanjut pengaduan ex karyawan atas dugaan pelanggaran PT. HAL yang dihadiri Ketua Komisi I DPRD Batanghari Sirojuddin, SE didampingi Wakil Ketua Komisi I Drs. H. Aminuddin dan anggota Komisi I lainnya serta Koman selaku Humas PT. HAL dan Kuasa Hukum PT. HAL, Kepala DPMPTSP Batanghari Hendri Jumiral, Kabid Perizinan DPMPTSP Novery, Kabid Hubungan Industrial dan Lembaga Ketenagakerjaan Disnakerin Batanghari, Irma Hadisurya dan undangan lainnya belum menemukan kata final atau belum adanya kata sepakat dari 3 orang ex karyawan dengan pihak PT. HAL. Meskipun pihak PT. HAL sudah memberikan penjelasan.

Sebab, saat itu dikarenakan tiga orang ex karyawan PT. HAL tidak hadir dalam rapat meskipun diakui Ketua Komisi I DPRD Batanghari Sirojuddin bahwa Komisi I sudah mengirimkan surat undangan untuk ketiga orang tersebut, maka Komisi I DPRD Batanghari hanya memberikan rekomendasi berupa menyerahkan mediasi selanjutnya kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Batanghari untuk kembali mengundang ke dua belah pihak dalam hal ini 3 orang ex karyawan PT. HAL dan pihak PT. HAL untuk menyelesaikan permasalah ini.

Tidak hanya itu, Komisi I DPRD Batanghari juga memberikan 3 rekomendasi dalam RDP tersebut, antara lain diselesaikan melalui Disnakerin Kabupaten Batanghari, dibayar secara bertahap 12 kali untuk saudara Taufik dan Muniroh. Sementara untuk Isti Qomah 3 tahap, karena menurut Komisi I nominalnya tidak besar.

Menanggapi rekomendasi dari Komisi I DPRD Batanghari tersebut, Kabid Hubungan Industrial dan Lembaga Ketenagakerjaan Disnakerin Kabupaten Batanghari, Irma Hadisurya mengaku, pihaknya akan segera mengundang dan mempertemukan ke dua belah pihak antara PT. HAL dan tiga orang ex karyawan PT. HAL.

“Kami akan menyurati dan meminta keduanya untuk nanti dapat hadir menyelesaikan perselisihan ini. Secepatnya akan kita undang, mungkin dalam minggu ini,” kata Irma kepada sejumlah media usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I, Senin (5/6/2023).

Terpisah Husin Gideon yang mewakili tiga orang mantan karyawan PT. HAL atas nama Muniro, Isti Qomah dan Taufik Mubarok mengaku, bahwa perihal surat undangan dari Komisi I untuk pertemuan pada hari senin tanggal 5 Juni 2023 kepada ketiga mantan karyawan PT. HAL, Muniroh, Isti Qomah dan Taufiq Mubarok sampai siang ini hari selasa tanggal 6 Juni 2023 belum ada diterima surat undangan tersebut dan Husin Gideon mengaku sudah coba menghubungi Pak Rudi disekretariat Komisi I untuk meminta resi atau bukti pengiriman surat memakai jasa kurir apa, sehingga bisa ditindak lanjutin keterlambatan sampai pengirimannya.

"Jadi bukan sengaja tidak mau menghadiri atau mencari alasan untuk tidak hadir pada undangan untuk hari Senin tanggal 5 Juni 2023 kemarin," kata Husin Gideon kepada media ini, Selasa (6/6/2023).

Lanjut dikatakan Husin Gideon, untuk prihal akan dibayarkan HAK tiga orang mantan karyawan dengan cara dicicil selama 12 bulan, dan ada yang 3 bulan , pihak mantan karyawan tetap pada prinsipnya tidak akan menerima kalau pembayaran diselesaikan dengan cara dicicil.

"Keinginannya untuk dibayar secara sekaligus aja, guna menghindari hal lain dikemudian hari. Jadi kalau sudah dibayarkan secara sekaligus, berarti sudah selesai, tidak ada lagi permasalah ini, sudah tutup buku," kata Husin Gideon menutup. 

Belum diterimanya surat undangan untuk menghadiri rapat dengar pendapat dari Komisi I DPRD Batanghari juga diakui Muniroh ex karyawan PT. HAL.

"Kami dak dapat undangan sampai dengan sekarang bg, jadi kami dak datang, kami dak tau, kalau ada undangan kami datangla," kata Muniroh saat dikonfirmasi media ini, Selasa (6/6/2023).

"Saya tanya Isti Qomah sampai hari ini (Selasa-red) juga tidak ada menerima surat undangan rapat dari Komisi I," tambah Muniroh.

Diketahui dalam rapat tersebut, Kuasa Hukum PT. HAL, Ricky Dermawan, SH mengaku bahwa pihak perusahaan sudah beritikad baik untuk membayarkan hak-hak karyawannya sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Namun, diakuinya memang ada tiga orang yang masih belum menerima dan menolak untuk diselesaikan dengan cara dicicil,” katanya.

 
Penulis: Rdn
Editor: Raden Denni