MUAROJAMBI - Jajaran Reskrim Polres Muarojambi, meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diwilayah Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi pada Rabu (25/8/21) sekira pukul 02:00 dini hari.
Pelaku berinisial SK (17) tahun tersebut melancarkan aksinya pada tanggal 04 Agustus 2021 pukul 06.00 WIB, di rumah korban inisial MAR (41) tahun, di RT.17 Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Jaluko, bahwa dirinya menjadi korban curanmor.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Khoirunnas.
"Dari pengejaran tim kita, pelaku sudah kita amankan tanpa perlawanan di Jalan Jambi - Bulian KM 05 Sp Lorong Perum Perindo Desa Mendalo Darat, Jaluko. Saat ini pelaku dan barang bukti masih di tahan di Polsek Jaluko," kata AKP Khoirunnas pada Rabu (25/8/21).
Ia juga mengatakan, motif pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu samping dengan mencongkel dan merusak pintu.
Atas tindakannya, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy, sepeda gunung, sepeda dayung 2 hamster, helm milik korban hingga kerugian mencapai Rp25 juta.
"Pelaku di jerat pasal 363 KUHP dana pencurian kenderaan bermotor (Curanmon) rencana tindak lanjut pemberkasan dan koordinasi JPU," tuturnya.
Editor: Riyan