A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php74/ci_session547c7ddfb24f948d95c457d05055e2d8831bd71e): failed to open stream: Disk quota exceeded

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 172

Backtrace:

File: /home/batj8265/public_html/ber-app/_frontend/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct

File: /home/batj8265/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php74)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/batj8265/public_html/ber-app/_frontend/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct

File: /home/batj8265/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades di Merangin Jadi Tersangka - Batangharinews.com | Berita Batanghari Terkini
Minggu, 21 Desember 2025

Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades di Merangin Jadi Tersangka

Senin, 23 November 2020 - 22:35:42

 

MERANGIN - Kepolisian Resort (Polres) Merangin metetapkan seorang Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD).

Ditetapkannya sebagai tersangka Kades Keroya, Kecamatan Pamenang ini disampaikan  Kapolres Merangin saat konferensi pers Senin sore (23/11/2020)

IR (47) oknum kades diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2019. Dalam pengelolaan DD Keroya, dirinya tidak bekerjasama dengan perangkat desa lainnya.

"Dalam pelaksanaan realisasi anggaran, Kepala Desa dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pengelolaan keuangan desa tanpa melibatkan perangkat desa yang lain," ungkap Kapolres.

"Akibat dari perbuatan Kepala Desa tersebut, ditemukan kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana dengan baik sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Kapolres Merangin.

Untuk diketahui, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat kejadian ini sebesar Rp 393.913.451 dan tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.80.000.000.

Saat ini sudah dilakukan pengiriman berkas perkara kades tersebut,  ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti (tahap 1).
Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan