SENGETI - Keluhan warga masyarakat dalam pengurusan administrasi Kependudukan, terutama KTP elektronik di kabupaten Muaro Jambi dan masuk menjadi pandangan umum fraksi hingga dua kali. Diperiode dewan sebelumnya keluhan terhadap pelayanan adminduk ini sudah disampaikan dalam pemandangan umum fraksi begitu juga diawal periode dewan 2019-2024 pun demikian. Muaro Jambi, 22 Oktober.
Setelah dua kali masuk pemandangan umum fraksi, permasalahan pelayanan adminduk di kabupaten Muaro Jambi akan menjadi fokus perhatian sekda. Hal ini disampaikan sekda M Fadhil Arief (21/10) saat membacakan jawaban bupati dalam sidang paripurna dewan.
"Permasalahan pelayanan KTP ini sudah dua kali masuk pemandangan umum fraksi, jadi kita akan urai benang merahnya dimana dan akan kita selesaikan", ungkap sekda.
Kepala Disdukcapil Muaro Jambi, Zakaria mengatakan kepada awak media Selasa(22/10), pelayanan adminduk.
"Sebetulnya itu pertanyaan yang sama dengan dewan sebelumnya.
Sosialisasi sudah dilakukan baik kepada pemdes dengan tokoh masyarakat di kec. Bahkan kita juga Sosialisasi terpadu dengan hukum termasuk didalamnya ada materi adminduk," Jelas Zakaria.
Sosialisasi sendiri terkait proses regulasi terkini termasuk tatacara pengurusan administrasi kependudukan. Singkronikasi data yang memang masih jadi masalah dan harus mensyaratkan dokumen pendukung.
Seperti dokumen pendukung Ijazah atau akte diperuntukan perubahan data agar benar. Dan mungkin ini dianggap kesan mempersulit. Padahal untuk kepentingan bersama. Agar masyatakat tidak berulang ulang dalam menguris dokumen.
Kata Zakaria, di beberapa kabupaten dan kota ada petugas register namun untuk Muaro Jambi petugas register desa belum ada, kita memang belum ada, kedepan kita mungkin perlu untuk ada register, terkait kependudukan disetiap desa untuk meminimalisir masalah.
" Kita terbantu adanya perangkat desa yang juga melakukan pencatatan didesa yang terkait hal itu", ujarnya.
Kita mengharapka Pengurusan bisa dilakukan sendiri oleh warga yang bersangkutan agar apabila ada permasalahan kita bisa langsung berikan pengarahan, selama ini banyak yang masih minta tolong dengan RT, Desa dan kecamatan.
Ditambahkan, Pelayanan Dukcapil diusahakan "one day service". Kita tidak mau mengulangi kesalahan yang sama.
Jika dilihat dari data pelayanan adminduk kita sudah 97 persen terkait pelayanan KTP el. Untuk pelayanan KK dinamis.
Kita bertujuan untuk meningkatkan kualitas data. Dan
Petugas verifikasi terbatas. SDM masih kurang perlu penambahan. Sebagai verifikator.
Tanda Tangan Elektronik mempercepat Pelayanan
Dalam proses administrasi yang selama ini diperlukan tandatangan basah oleh kepala dinas maka per Agustus 2019 sudah memakai tandatangan elektronik.
"Sekarang kita juga dipermudah dengan tandatangan el (TTe) untuk KK, Akta, Surat Keterangan Pindah. Kedepan dokumen yang lain. Jadi pelayanan lebih cepat", jelas Zakaria Kepala Disdukcapil
Melalui Petugas register dan entri data serta verifikasi petugas sebagai filter setelah dianggap le gkao baru diajukan ke saya aecara online juga untuk mendapatkan persetujuan dan baru bisa dicetak.
"Kepala dinas bisa melihat melalui aplikasi di komputer maupun di android, jadi kalau saya setujui baru bisa dicetak", jelasnya.
Jadi dimanapun saya berada asalkan ada jaringan internet kita bisa lakukan pelayanan.
Ditambahkan, Pengurusan akte bisa melalui online dan bisa langsung dicetak dan kekuatannya sama dengan akta yang asli namun nanti bisa diganti saat datang ke kantor dukcapil.
Pemahaman yang sama terhadap proaesur sesuai Perpres 96/2018 dilevel pemerintah desa sudah dipahami, seperti persyaratan sudah banyak yang dipangkas, tidak lagi harus ada pengantar dari desa cukup bawa KK bisa perekaman KTP el.
Mengurus Akte juga sama tidak perlu pengantar. Dan pemahaman pemdes juga sudah sama. Jadi tidak ada masalah sebetulnya
Penulis: RiyanEditor: Kms Chairudin