TANJAB BARAT — Tim gabungan Polsek Tungkal Ulu bersama Koramil 0419-02/Tungkal Ulu mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Ulu Sungai Pengabuan Bawah, Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Senin (10/8/2026).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial :
- Pelaku F.S. (28) ,Alamat Dusun Pengabuan Bawah Desa Muara Danau Kec. Renah Mendaluh Kab. Tanjab Barat.
TKP 1:*
-1.1142247,102.7701128
Ulu Sungai Pengabuan Bawah Desa Muara Danau Kec. Renah Mendaluh Kab. Tanjab Barat
- Pelaku S.S. (28). Alamat Lenggonai Desa Muara Danau Kec. Renah Mendaluh Kab. Tanjab Barat ( Alamat Ktp Keritang Riau )
*TKP 2 :*
-1.16577883,102.75342686
Ulu Sungai Pengabuan Bawah Desa Muara Danau Kec. Renah Mendaluh Kab. Tanjab Barat.
Keduanya diamankan dalam dua lokasi yang masih berada di wilayah Desa Muara Danau.
Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy, TK, MH menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika tim gabungan melaksanakan pengecekan lapangan (ground check) terhadap titik panas (hotspot) yang terpantau di wilayah Kecamatan Renah Mendaluh.
"Tim gabungan melakukan pengecekan terhadap titik hotspot. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan adanya titik api dan kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lahan," ujar Kapolsek.
Di lokasi pertama, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menemukan F.S. berada di areal lahan yang terbakar. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, yang bersangkutan diduga mengakui telah melakukan pembakaran lahan tersebut.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api gas warna merah. Lahan yang terbakar diperkirakan seluas kurang lebih satu hektare, dari total lahan sekitar lima hektare yang dikerjakan oleh F.S.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, tim kembali melakukan pengecekan terhadap titik api di lokasi kedua yang masih berada di kawasan Ulu Sungai Pengabuan Bawah.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan S.S. diduga sedang melakukan pembakaran lahan.
Tim kemudian melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan S.S.
Dari lokasi kedua, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api gas warna merah. Luas lahan yang terbakar di lokasi tersebut diperkirakan sekitar satu hektare.
Kapolsek Tungkal Ulu menegaskan bahwa personel telah melakukan langkah-langkah kepolisian dengan mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat.
Kedua orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, pencarian terhadap M.S. masih dilakukan oleh petugas.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terlebih pada kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko meluasnya kebakaran dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Penulis: Andi Editor: Raden Denni








