TANJAB BARAT - Dugaan pencemaran alur sungai di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), yang diduga bersumber dari limbah PT Persada Alam Jambi (PT PAJ), kini memasuki tahap penindakan resmi.
Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan telah mengambil langkah tegas dengan menyiapkan sanksi administratif terhadap perusahaan tersebut. Surat Keputusan (SK) sanksi telah rampung disusun dan tinggal menunggu proses penerbitan resmi.
Kepala DLH Tanjab Barat sekaligus Asisten I Sekretariat Daerah, Firdaus Khatab, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (30/3/2026).
“Hari ini DLH telah menyusun SK sanksi kepada PT PAJ. Saat ini masih dalam proses penerbitan resmi. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Langkah ini menjadi tindak lanjut atas laporan dan dugaan pencemaran yang meresahkan masyarakat setempat. Warga sebelumnya mengeluhkan kondisi air sungai yang berubah warna dan kualitasnya, diduga akibat aktivitas pembuangan limbah industri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Persada Alam Jambi terkait dugaan tersebut. Masyarakat mengapresiasi langkah penindakan dan mengharapkan pemerintah daerah segera membuka secara transparan hasil kajian kondisi lingkungan serta jenis sanksi yang akan dijatuhkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik terkait pengelolaan limbah industri di wilayah Tanjab Barat, yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat guna menjaga kelestarian ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat.(tim)
Editor: Raden Denni








