Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Hari, Mula P Rambe, SH.MH di Muarabulian kepada media mengatakan, bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu sudah di anggarkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp1,5 juta.
Pembayaran gaji untuk paruh waktu ini, Sekda menjelaskan minimal gaji semasa waktu menjadi pegawai tidak tetap (PTT). Sementara untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan dilakukan secara rutin sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," katanya.
Dengan menggunakan APBD, dikatakan Sekda, bahwa Pemkab Batang Hari berkomitmen untuk memastikan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan secara transparan dan akuntabel. Untuk itu, Sekda berharap kepada PPPK paruh waktu dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu dan mendukung kinerja pemerintah daerah setempat," pungkasnya.
Editor: Raden Denni