MERANGIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Ekstasi di wilayah hukumnya. Tersangka berinisial PR (26) yang merupakan warga Jl.Kenanga 1 Kel.Ratu Samban Prov. Bengkulu, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin pada Jumat (01/08/2025) sekira pukul 20.00 Wib, di Bangko Tinggi Kel.Dusun Bangko Kec.Bangko Kab. Merangin pada saat hendak melakukan transaksi. Dari tangan tersangka PR, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 (lima) butir Pil Ekstasi, 1 (satu) buah Hp android merek POCO, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, 1 (satu) buah tas selempang, uang tunai pecahan @50.000,- sebesar Rp.350.000.- dan 2 (dua) lembar tissu. Dari hasil intograsi sementara didapat petunjuk bahwa tersangka PR mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari rekannya yang identitasnya sudah dikantongi petugas, sebanyak 5 (lima) butir Pil Ekstasi seharga Rp.1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis,SH.,M.M saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi tersebut bermula dari pengembangan ungkap kasus sebelumnya dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka dan barang bukti berhasil diamankan. “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, dan untuk diketahui bahwa jaringan tersangka PR ini terbilang cukup rapi, karena berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka pada saat melakukan transaksi hanya melalui via telpon tanpa bertemu langsung”, jelas AKP Rezi. Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, kepada awak media menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan tersangka PR, rencananya Pil Ekstasi tersebut akan dijual kembali. “Benar, Tersangka PR ini rencananya akan menjual kembali Pil Ekstasi yang sebelumnya ia beli dari rekannya. Dari hasil penjualan Pil Ekstasi tersebut tersangka biasanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000.- perbutirnya, dan saat ini Tim Opsnal masih mendalami keterangan tersangka” ujar Ruly. Dalam kesempatan ini Ruly juga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Merangin, untuk selalu waspada dan membentengi keluarga dan lingkungan tempat tinggal dengan cara melakukan pendataan terhadap para pendatang serta monitoring terhadap aktivitas yang mencurigakan dilingkungan tempat tinggalnya. ”Kondisi lingkungan yang aman serta peran keluarga sangat penting untuk bisa mempertahankan keharmonisan karena awal dari seorang pengguna Narkoba dimulai dari tidak adanya kepedulian dari keluarga dan pada akhirnya mencari pelarian dan salah masuk lingkungan seperti narkoba”, sebut Ruly. Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka PR, dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.Penulis: Doni Sobri
Editor: Raden Denni