MUARABULIAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari akan melakukan pemekaran Rukun Tetangga (RT) di beberapa desa pada tahun ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batanghari, Taufik, S.Ag di Muarabulian mengatakan, saat ini telah terima satu surat pengajuan resmi untuk dilakukan pemekaran RT.
Kata Taufik, ada beberapa RT yang akan dilakukan pemekaran, akan tetapi pihaknya baru menerima satu surat yang telah mengajukan.
Taufik menjelaskan, pemekaran RT tersebut sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah penduduk dan kepala keluarga (KK) di wilayah itu. Dan juga saat ini pihaknya masih menunggu data real.
"Kami masih menunggu untuk data yang mengajukan pemekaran RT," ujarnya.
Pemekaran RT itu juga mengingatkan akan bertambahnya jumlah penduduk dan KK di suatu wilayah rukun tetangga yang memang mengharuskan untuk dilakukan pemecahan.
Dengan seiring bertambahnya jumlah KK dan penduduk di daerah itu, dan berdasarkan sesuai aturan ada ketentuan syarat minimal dan maksimal sebuah RT itu dapat dipecah.
Penulis: IstEditor: Raden Denni