MUARABULIAN - Pertemuan antara 3 orang eks karyawan PT. Hutan Alam Lestari atas nama Muniroh, Isti Qomah dan Taufik Mubarok dengan Pimpinan PT. Hutan Alam Lestari dalam hal ini dikuasakan kepada Koman Darlim tentang perselisihan hubungan industrial yang sudah inkracht di Mahkamah Agung di ruang kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari pada Kamis (8/6/2023) sore, belum juga menemukan kata sepakat antara kedua belah pihak.
Pasalnya, berdasarkan hasil pertemuan tersebut, ketiga orang eks karyawan PT. Hutan Alam Lestari an. Muniroh, Isti Qomah dan Taufik Mubarok tetap menolak keinginan dari PT. Hutan Alam Lestari untuk membayarkan hak mereka secara cicil.
Ketiga orang eks tenaga kerja tersebut tetap menginginkan pembayaran hak mereka secara sekaligus, tidak dengan cara dicicil.
Taufiq Mubarok eks tenaga kerja PT. Hutan Alam Lestari saat dikonfirmasi media ini di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari mengatakan, dirinya tetap menolak keinginan dari PT. Hutan Alam Lestari untuk membayarkan hak mereka dengan cara dicicil selama 12 bulan.
"Maunya kita hak kita tetap dibayar sekaligus, bukan dicicil selama 12 bulan, karena kalau dicicil yang kita takutkan satu kali, dua kalinya lancar dicicil, sementara yang ketiga kalinya macet," kata Taufik Mubarok.
Menurut Taufiq Mubarok, keinginan mereka untuk dibayar secara sekaligus, guna menghindari hal lain dikemudian hari. Jadi kalau sudah dibayarkan secara sekaligus, berarti sudah selesai, tidak ada lagi permasalah alias sudah tutup buku," kata Taufik Mubarok.
Senada disampaikan Muniroh dan Isti Qomah, dengan tegas mereka juga menolak keinginan dari PT. Hutan Alam Lestari yang ingin melaksanakan pembayaran hak mereka secara dicicil tersebut.
"Kami tetap tidak mau dibayar dengan cara dicicil itu, kami maunya tetap dibayar sekaligus," kata Muniroh sembari diiyakan Isti Qomah.
"Pada prinsipnya kami tidak akan menerima kalau pembayaran dilakukan secara dicicil," tambah Muniroh.
Terpisah Koman Darlim perwakilan dari PT. Hutan Alam Lestari saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihak perusahaan tetap ingin membayarkan hak ketiga eks tenaga kerja nya itu dengan cara dicicil.
"Perusahaan tetap ingin melaksanakan pembayaran selama 12 bulan untuk Muniroh dan Taufik Mubarok, sedangkan untuk Isti Qomah selama 3 bulan," katanya.
Husin Gideon mewakili Muniroh, Isti Qomah dan Taufik Mubarok pernah mengatakan, bahwa sesuai Putusan Mahkamah Agung nomor 248 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 28 Februari 2023 Muniroh dan Isti Qomah mengirimkan surat somasi tanggal 26 April 2023 kepada PT. Hutan Alam Lestari untuk minta dibayarkan sesuai putusan dari Mahkamah Agung, dan PT. Hutan Alam Lestari membalas surat somasi pada tanggal 27 April 2023 yang isinya akan membayarkan secara bertahap tiap bulan, untuk Muniroh sebesar 5 juta rupiah per bulan dan untuk Isti Qomah sebesar 1 juta rupiah per bulan beserta bukti transfer dari Rekening Bank Mandiri atas nama PT. Hutan Alam Lestari.
Dikarenakan tidak adanya musyawarah terlebih dahulu atau pembicaraan kesepakatan bersama untuk dibayar secara bertahap atau dicicil tiap bulan, maka Muniroh dan Isti Qomah mengirimkan surat keberatan kepada PT. Hutan Alam Lestari pada tanggal 28 April 2023 yang isinya tidak bersedia atau tidak menerima untuk dibayar secara bertahap atau dicicil, karena menurut mereka bisa sampai tahun 2024 baru lunas kalau ikut cara PT. Hutan Alam Lestari.
Setelah ditunggu sampai tanggal 17 Mei 2023 tidak juga ada tanggapan dari PT. Hutan Alam Lestari terkait surat keberatan untuk dicicil tersebut, maka inisiatif Muniroh dan Isti Qomah menggembalikan dana yang ditransfer oleh PT. Hutan Alam Lestari melalui Rekening Bank Mandiri, dan pada tanggal yang sama 17 Mei 2023 dikirimkan surat kepada PT. Hutan Alam Lestari, berikut bukti pengembalian dana untuk pembayaran cicilan ke satu kepada Muniroh dan Isti qomah.
Diduga untuk memaksakan kehendaknya agar diterima oleh Muniroh dan Isti Qomah, dengan berdalil sudah kooperatif, mematuhi putusan Mahkamah Agung dan sudah beritikat baik, PT. Hutan Alam Lestari kembali melakukan Transfer dana melalui Rekening Bank Mandiri kepada Rekening Muniroh dan Rek Isti Qomah pada tanggal 29 Mei 2023, untuk Muniroh senilai 5 juta rupiah dan untuk Isti Qomah senilai 1 juta rupiah , dengan keterangan Bayar Tahap ke 2 PHI Jambi.
Karena dirasa oleh Muniroh dan Isti Qomah tidak ada pembicaraan sebelumnya dan sudah 2 kali berkirim surat terkait keberatan untuk dicicil, maka transferan dari PT. Hutan Alam Lestari tersebut dikembalikan lagi ke Rekening Bank Mandiri atas nama PT. Hutan Alam Lestari pada tanggal 1 Juni 2023.
"Kalau mau dicicil kenapa pada waktu bulan April 2022 diundang mediasi oleh Disnaker Provinsi sampai tiga kali tidak pernah mau hadir, jangan lagi memakai alasan ber alibi bahwa dalam amar putusan Mahkamah Agung tidak ada dituliskan atau diperintahkan untuk membayar sekaligus ,...dalam amar putusan ditulis Menghukum termohon untuk membayarkan dan terhitung pada waktu dibacakan, berarti semenjak setelah dibacakan sudah bisa ditagihkan dan sudah jatuh temponya," kata Husin Gideon.
Lanjut dikatakan Husin Gideon, tidak hanya putusan Mahkamah Agung nomor 248 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 28 Februari 2023, berbekal dengan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 263 K/Pdt.Sus- PHI /2023 tanggal 16 Maret 2023, Taufiq Mubarok melayangkan surat somasi kepada PT. Hutan Alam Lestari pada tanggal 15 Mei 2023 yang isinya meminta kepada pihak perusahaan untuk membayarkan HAK nya sesuai putusan Mahkamah Agung sebesar 66.500.000 rupiah berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, upah yang belum dibayarkan dan tunjangan Hari Raya .
Akan tetapi tanpa memberikan balasan atau jawaban atas somasi yang dikirimkan Taufiq Mubarok pada tanggal 15 mei 2023 , pihak perusahaan PT. Hutan Alam Lestari secara langsung mengirimkan Transfer dana sebesar 3 juta rupiah dari Rekening Bank Mandiri atas nama PT. Hutan Alam Lestari kepada Rekening Taufiq Mubarok pada tanggal 15 Mei 2023 dan tertulis berita BAYAR PHI KE 2 .
Dikarenakan tidak adanya pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis dari pihak perusahaan terkait adanya pengiriman dana sebesar 3 juta rupiah , maka pada tanggal 17 Mei 2023 Taufiq Mubarok mengirim surat keberatan kepada PT. Hutan Alam Lestari yang isi suratnya antara lain : 1.Terkait ada Transfer dana sebesar 3 juta rupiah tanpa adanya pemberitahuan dan penjelasan dari pihak perusahaan .
2. Mempertanyakan keterangan berita Transferan yang tertulis BAYAR PHI KE 2 , karena tidak pernah ada kiriman dana atau Transferan dana dari PT. Hutan Alam Lestari sebelumnya ,tahu - tahu langsung BAYAR PHI KE 2 .
3. Menolak untuk dibayar dicicil .
4. Mengembalikan kiriman dana sebesar 3 juta rupiah ke Rekening Bank Mandiri atas nama PT. Hutan Alam Lestari dengan dilampirkan bukti pengembalian dananya," terang Husin Gideon.
Editor: Raden Denni