MUARABULIAN - Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Muhamad Azan, SH membuka acara Bimbingan Teknis Pembekalan Tugas dan Fungsi Pilar Sosial, Koordinator Kecamatan, Pendamping PKH, Fasilitator dan Operator SLRT se-Kabupaten Batanghari tahun 2023, Selasa (6/6/2023) di ruang pola besar Kantor Bupati Batanghari.
Diketahui sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan dan data terpadu adalah kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan dan validasi, dan penetapan data yang diperlukan untuk memastikan aksebilitas, kehandalan, ketepatan waktu dan akuntabilitas data dalam penggunaanya.
Terkait dengan Peraturan Menteri Sosial tersebut, Pemerintah Daerah telah berkomitmen dengan memperkuat Sumber Daya Manusia dalam hal pendataan, verifikasi dan validasi, hal itu ditandai dengan perekrutan fasilitator dan operator SLRT setiap Desa dan Kelurahan masing-masing 2 orang, termasuk penguatan pendamping PKH beserta koordinator di delapan kecamatan.
Demikian disampaikan Sekda Batanghari Muhamad Azan, SH.
Editor: Riyan








