Jumat, 10 April 2026

Pelaku Pembunuhan di Buluh Kasab Sudah Serahkan Diri

Kamis, 11 November 2021 - 10:47:23
Koperensi pers Polress Batanghari kasus pembunuhan warga Buluh Kasab

Koperensi pers Polress Batanghari kasus pembunuhan warga Buluh Kasab

MUARABULIAN- Warga kecamatan Maro Sebo Ulu kabupaten Batanghari, bernama M Adi Puranto (39) telah menyerahkan diri, Tersangka sebelumnya telah melakukan kasus pembunuhan terhadap Hapis.

Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Maro Sebo Ulu usai kabur selama dua hari pada pukul 20.30 WIB.

Wakapolres Batanghari, Kompol Andi Zulkifli mengatakan tersangka dari tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Minggu (7/11/2021) kemarin, sekira pukul 20.30 Wib Selasa (9/11/2021) telah menyerahkan diri ke Polsek Maro Sebo Ulu.

Upaya pencarian sebelumnya dijelaskan Wakapolres bahwa Tim Polsek Maro Sebo Ulu sudah berkoordinasi bersama Tim Satreskrim Polres Batanghari dan juga Dirreskrimum Polda Jambi.

“Kita sudah melakukan berbagai upaya dengan mencari ke rumah pelaku dan  keluarga pelaku, namun informasinya pelaku sudah sampai ke luar daerah Jambi,” kata Wakapolres Batanghari, Kompol Andi Zulkifli, pada konferensi pers Rabu (10/11/2021).

Tersangka yang juga seorang petani ini mengaku usai melakukan pembunuhan itu mencoba kabur ke Bungo untuk melanjutkan perjalanan ke Sumbar.

Namun pada akhirnya tersangka ini kembali ke Maro Sebo Ulu untuk menyerahkan diri.

Tersangka bersama korban kata Andi sebelumnya tidak ada masalah. Permasalahannya terpercik soal jual beli alat mesin gerinda kepada korban. Sehingga tersangka menembak di bagian kepala korban dengan senapan kecepek miliknya.

“Barang bukti sementara ini yang ditemukan adalah proyektil besi yang digunakan untuk menembak korban, namun senjata api yang dipakai informasi dari pelaku sudah dibuang di sungai perbatasan Tebo,” ujarnya.

Insiden pembunuhan itu, Wakapolres mengatakan sudah mengamankan situasi di desa tersebut agar tidak terjadi suatu konflik berkelanjutan dan kemudian tidak ada keributan.

“Kita telah sampaikan juga ke pihak keluarga korban bahwa upaya penangkapan terhadap tersangka, serahkan saja ke pihak kepolisian, upaya pihak kepolisan melakukan pendekatan melalui Polsek ke keluarganya,” ucap Andi.

Tersangka dari kasus pembunuhan, M Adi Puranto menyatakan bahwa ia hanya ingin mengambil mesin gerinda yang dijual Rp 30 ribu oleh anaknya kepada korban.

Setelah ia datang ke rumahnya untuk meminta dikembalikan mesin tersebut kata korban, barang sudah itu tidak ada lagi.



“Dia bilang yang penting ada bukti dan saksi kalau tidak ada bukti, kita berantam, mana yang namanya Aldo saya cincang, Itu yang disampaikan kepada saya, dengan jawaban itu saya emosi dan ambil senapan dan langsung menembak karena Aldo itu anak saya,” katanya.

Kapolsek Maro Sebo Ulu Parlindungan Sagala menambahkan pelaku juga sudah mengintai korban sebelum menembak, sempat meletakan senapan yang digunakan ke kayu menunggu korban keluar dari pintu rumahnya.

"  Dengan jarak enam meter tersangka menembak korban tepat di keningnya," sebutnya.

Akibat perbuatan ini, M Adi Puranto terancam ke pasal 340 subsider 338 dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. 


Penulis: Kms Chairudin
Editor: Ch/El