MUAROJAMBI - Selasa 3 Agustus 2021, mulai pukul 09.00 wib dilaksanakan kegiatan Penyekatan di pintu masuk wilayah Sungai Bahar.
Kegiatan penyekatan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ma. Jambi No. 383 / Kep Bup / BPBD / 2021 Tentang Pemberlakuan pembatasan mobilitas kegiatan masyarakat pada Kecamatan Sungai Bahar, Kecamatan Bahar Utara dan Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi untuk penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kepada media Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi mengatakan, Lokasi Pos penyekatan berada di ruas jalan Poros Desa Berkah (unit 10) Kecamatan Sungai Bahar.
Akp Amradi mengatakan, personil yang bertugas dalam penyekatan ini adalah
Polri /TNI, Dishub, Satpol PP, Nakes Puskesmas Sei Bahar, Nakes Puskesmas Sei Bahar IV, Nakes Puslesmas Sei Bahar VII, pemerintah Kecamatan Sungai Bahar dan pemeritah Kecamatan Bahar Utara.
Dikatakan seluruh kendaraan yang melintas atau yang akan memasuki wilayah Sungai Bahar diperiksa oleh petugas dan diwajibkan menyiapkan : Surat / Tanda Vaksin.
Surat Swab Antigen / PCR negatif dari Puskesmas atau RS. KTP. Surat Keterangan Perusahaan. Kapasitas penumpang maksimal 50 % dari total muatan kendaraan.
Bagi warga yang tidak bisa menunjukkan Surat Swab Antigen / PCR Negatif langsung dilakukan test Swab oleh petugas Nakes , jika hasil Reaktif maka petugas akan menghubungi Bidan desa untuk diarahkan Isolasi Mandiri," pungkas Amradi.
Editor: Riyan