JAMBI - Sekda Provinsi Jambi, Sudirman SH. MH mengakatak Jambi merupakan Provinsi pertama yang menentukan batasan tarif air minum jika dibanding dengan daerah-daerah lain.
Ketentuan itu, kata Sekda tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 424/Kep.Gub/PRKM-3.2/2021
Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi Tahun 2022.
"Terkait tarif ini sangat dinamis secara umum tidak ada kendala," kata Sekda saat Rapat Monitoring dan Evaluasi BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi terkait tindak lanjut Penyusunan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum oleh Gubernur yang diikuti Sekda Provinsi Jambi H.Sudirman,S.H,M.H., secara virtual dari Ruang Rapat Sekda, Selasa (3/8/21).
Sekda melanjutkan dasar Keputusan Gubernur kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati dan Peraturan Wali Kota.
"Masing-masing kabupaten/kota menetapkan hal yang sama dan kami menyarankan seperti itu," terangnya.
Hal seperti itu, lanjut Sekda sudah lazim dilakukan. Tidak hanya soal penetapan tarif dasar pengelolaan air minum hal yang sama juga dilakukan dalam menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS).
"Termasuk ketenagakerjaan dengan menetapkan Keputusan Gubernur lalu kabupaten/kota menetapkan hal yang sama," jelas Sekda.
Untuk diketahui besaran Tarif dasar pengelolaan air minum di Kabuten/Kota dalam Provinsi Jambi pada tahun 2022 berikut daftarnya :
Kabupaten Kerinci
Tarif Batas Atas Rp.10.523.48
Tarif Batas Bawah Rp.4.054.36
Kabupaten Merangin
Tarif Batas Atas Rp.10.523.48
Tarif Batas Bawah Rp.6.288.64
Kabupaten Bungo
Tarif Batas Atas Rp.10.523.48
Tarif Batas Bawah Rp.4.208.00
Kabupaten Tebo
Tarif Batas Atas Rp.10.523.48
Tarif Batas Bawah Rp.5.026.00
Kabupaten Sarolangun
Tarif Batas Atas Rp.10.523.48
Tarif Batas Bawah Rp.6.984.00
Kabupaten Batang Hari
Tarif Batas Atas Rp.10.523.48
Tarif Batas Bawah Rp.5.168.55
Kabupaten Muaro Jambi
Tarif Batas Atas Rp.10.523.48
Tarif Batas Bawah Rp.6.524.57
Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tarif Batas Atas Rp.10.523.48
Tarif Batas Bawah Rp.9.005.52
Kota Sungai Penuh
Tarif Batas Atas Rp.10.523.48
Tarif Batas Bawah Rp.5.930.56
Kota Jambi
Tarif Batas Atas Rp.10.414.45
Tarif Batas Bawah Rp.8.206.63
Rapat secara virtual juga diikuti provinsi lain yang membahas kendala dalam menetapkan tarif air minum pada daerah masing-masing.
Editor: Riyan
Sumber: Diskominfo Provinsi Jambi