MUARABULIAN - Masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Batanghari, dianjurkan agar dapat membayar zakat fitrah selambat-lambatnya dua (2) hari sebelum tanggal satu (1) syawal 1442 hijriyah tahun 2021 masehi. Hal tersebut sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits riwayat muslim dari ibnu umar.
Hal tersebut berdasarkan hasil pertemuan Majelis Ulama Indinesia (MUI) Kabupaten Batanghari dengan Baznas Batanghari bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batanghari di kantor Kemenag Batanghari 12 April 2021 kemarin.
“Waktu pembayaran zakat fitrah boleh dimulai pada awal bulan ramadhan dan dianjurkan selambat-lambatnya dua (2) hari sebelum tanggal satu (1) syawal,”
kata Kabag Kesra Setda Batanghari, M Syukri kemarin.
Selain itu juga warga dianjurkan pembayaran zakat fitrah melalui amil zakat masjid/langgar di desa/kelurahan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Batanghari. Hal itu dilakukan agar penyalurannya nanti lebih baik dan merata.
Yang jelas berdasarkan hasil pertemuan kemarin, zakat fitrah itu dapat dibayar dengan beras sebanyak 2,5 kilogram untuk satu orang dan dapat juga dibayar dengan uang tunai sesuai dengan jenis atau kualitas beras yang dimakan dan pembayaran zakat fitrah tersebut boleh dimulai pada awal ramadhan kemarin dan dianjurkan selambat-lambatnya dibayar 2 hari sebelum tanggal 1 syawal,” himbaunya.
Diketahui Kemenag Batanghari bersama Baznas Batanghari dan MUI Batanghari kemarin telah menetapkan kadar Zakat Fitrah 1442 Hijriyah tahun 2021 untuk wilayah Kabupaten Batanghari, khususnya dalam bentuk uang tunai, menjadi tiga tingkatan. Yaitu tertinggi Rp 57 ribu per orang, menengah Rp 46 ribu per orang dan terendah Rp 38 ribu.
Penulis: Elmir Rayyan
Editor: Riyan