MUARASABAK - Kapolres Tanjab Timur, AKBP Deden Nurhidayatullah.SH. S.IK bersama Kasat Narkoba IPTI Ojak P Sitanggang. SH, melakukan Konferensi Pers terkait Penangkapan Empat orang penguna dan pengedar Narkotika jenis sabu.
Konferensi Pers dilaksanakan di
Aula Paduka Berhala Mako Polres Tanjab Timur.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Nurhidayatullah mengatakan, pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekira pukul 13.00 wib, anggota Satresnarkoba mendapat informasi adanya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Mendahara Ilir. Kemudian anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan saat itu anggota mencurigai salah satu rumah warga yang di duga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika ,kemudian sekira pukul 22.00 wib anggota melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang laki laki A.n ZULKARNAINGOLEP lalu anggota melakukan penggeledahan badan dan rumah yang di saksikan masyarakat setempat , kemudian anggota menemukan 6 ( enam ) paket narkotika jenis sabu di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang di bungkus tisu,kemudian anggota menemukan beberapa plastik klip kosong di lantai rumah tersebut dan anggota menemukan seperangkat alat isap sabu ( Bonk ) di bawah rumah ,selanjut nya anggota satnarkoba melakukan introgasi dan pelaku A.n ZULKARNAIN ALS GOLEP mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik nya yang di dapatkan dari laki laki bernama SAING yang tinggal di desa pangkal duri Kec.Mendahara ilir.selanjutnya pelaku A.n ZULKARNAIN Als GOLEP dan barang bukti di aman kan ke Polres Tanjung Jabung timur untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dalam Konferensi Pers itu Kapolres AKBP Deden Nurhidayatullah mengatakan,
pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 Sekira pukul 15.00 Wib Sat Narkoba Polres Tanjab Timur telah mengamankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika.
Berdasarkan
-LP/ A – 16 / II / RESNARKOBA.1.2 / 2021 / SPKT / RES TANJAB TIMUR
-LP/ A – 14 / II / RESNARKOBA.1.2 / 2021 / SPKT / RES TANJAB TIMUR
-LP/ A – 15 / II / RESNARKOBA.1.2 / 2021 / SPKT / RES TANJAB TIMUR
TKP -Jln Sriwijaya Ujung Kel Tungkal Kota Kec Tungkal Ilir Kab Tanjab Barat, kemudian diJalan anggrek RT 30 rw 02 kel.mendahara Ilir Kab.Mendahara Kab. Tanjung Jabung Timur dan Desa Pangkal Duri Kel. Mendahara ilir Kec. mendahara Kab.Tanjung Jabung Timur.
Adapun tersangka yang diamankan
- AGUNG BIN RASIT (ALM), umur 40 thn, Alamat parit tiga kel.kampung nelayan kec.tungkal Ilir kab.tanjung Jabung barat
- ZULKARNAIN ALS GOLEP BIN BUJANG BL (ALM), umur 51 thn, Alamat Jln Asmara Kel.mendahara Ilir Kec.Mendahara Kab.Tanjung Jabung Timur
- M.SAING BIN H.ALI (ALM), Alamat desa pangkal duri Kec.Mendahara Kab.tanjung Jabung timur
- KANCIL Als MASRONI Bin SABRI ( Alm ), Jln Kalimantan Lrg Papadaan Kel Tungkal Ilir Kab Tanjab Barat.
Kapolres menjelaskan, setelah melakukan penangkapan kedua a/n SAING ia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari AGUNG, kemudian tim Sat Narkoba dengan di dampingi Kanit Intel Polsek mendahara Ilir bergerak melakukan pengembangan ke Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung barat dan sekira pukul 13.00 wib,
dalam pengembangan sat Narkoba Polres Tanjab Timur menangkap kurir An. MARSONI als KANCIL kemudian tim melakukan pengembanagan dan Tim sat narkoba mengajak pelaku AGUNG untuk bertransaksi melalui MARSONI Als KANCIL, dan sekitar pukul 15.00 wib pelaku AGUNG berhasil diamankan dipinggir Jalan Sriwijaya Ujung Kab.Tanjab barat, dan setelah dilakukan penggeledahan di badan dibagian kantong depan sebelah kiri ditemukan 2 (dua) plastik klip ukuran sedang narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok Surya.
Kemudian personil Polres Tanjab Timur langsung membawa tersangka AGUNG kerumahnya yg berada di Jalan gang sentral Tungkal Kab Tanjab barat, dengan didampingi masyarakat saat itu ditemukan dompet warna biru yang berisikan 1 kantong plastik berukuran besar beserta 1 (satu) buah timbangan di dalam dompet warna hitam, dan beberapa kantong plastik kosong di dalam speker yg ada di dalam kamar tersangka, selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawa dan diamankan ke polres Tanjung Jabung timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan penangkapan awal A.n ZULKARNAIN ALS GOLEP yang mendapatkan narkotika jenis sabu dari laki laki bernama SAING kemudian tim Sat Narkoba Polres Tanjab Timur di dampingi oleh Kanit Intel Polsek mendahara ilir Aipda M.nur bergerak melakukan pengembangan.
Dan pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 08.00 wib anggota satres narkoba melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku A.n SAING dan setelah pelaku di tangkap kemudian di saksikan warga sekitar saat itu di temukan dalam botol plastik warna putih yang berisi 2 (dua) pipet plastik yg berisikan diduga narkotika jenis sabu beserta alat isap ( Bonk) dan 10 ( sepuluh ) pipet plastik kosong yg tersimpan di atas dek atap rumah ,kemudian anggota juga menemukan 1 (satu) bongkahan yang di duga tawas di dalam lemari di kamar tengah rumah tersebut, dan dari hasil Introgasi pelaku SAING mengaku bahwa benar narkotika sabu tersebut adalah miliknya yg dibeli dari sdr AGUNG di Tungkal Tanjung Jabung Barat melalui temannya yg bernama MASRONI Als KANCIL selanjutnya anggota opsnal membawa pelaku SAING beserta barang bukti untuk dilakukan pengembangan ke Tungkal Tanjung Jabung Barat guna penyelidikan lebih lanjut
Ke empat tersangka Dipidana di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun
2009 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Ada pun Barang Bukti yang Turut di Amankan Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur berupa
- 1( satu )buah plastik klip berukuran besar yg berisikan narkotika jenis sabu
- 2 ( dua )buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu kosong
- 1 ( satu) unit timbangan di gital
- 1 ( satu ) unit hendpone warna hitam
- 1 ( satu) buah kotak rokok Surya kecil
- 1 ( satu ) buah tisu
- 1 ( satu ) dompet warna biru
- dompet warna hitam
- 1 ( satu ) pack plastik klip kosong
- 6 ( enam) plastik berukuran kecil yg berisikan narkotika jenis sabu
- 6 ( enam) plastik klip kosong
- 1 ( satu) seperangkat alat hisap ( Bonk) yang terbuat dari botol kaca
- 1 ( satu ) korek api
- 1 ( satu) unit handpone warna putih
- Uang tunai Rp 92.000 Ribu Rupiah
- 2 ( dua ) pipet plastik berukuran kecil yg berisikan narkotika jenis sabu
- 10 ( sepuluh )pipet plastik kosong
- 1 ( satu) seperangkat alat isap ( Bonk) yang terbuat dari botol plastik
- 2 ( dua ) korek api
- 1 ( satu) unit hendpone Nokia warna hitam
- 1 ( satu ) kotak plastik warna oranye
- 1 ( satu ) kotak plastik warna putih
- 1( satu) bonggol yang di duga tawas utk campuran narkotika sabu,
Saat ini Tersangka dan Barang Bukti telah di amankan di Mako Polres Tanjung Jabung Timur. Guna penyelidikan lebih lanjut, terkait notkoba Antar kabupaten dan propinsi. Jelas kapolres.
Penulis: Gunawan
Editor: Riyan