A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php74/ci_session6609e2657b033842f9f16ac5a1ddbcea471a0ff8): failed to open stream: Disk quota exceeded

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 172

Backtrace:

File: /home/batj8265/public_html/ber-app/_frontend/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct

File: /home/batj8265/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php74)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/batj8265/public_html/ber-app/_frontend/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct

File: /home/batj8265/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

Polres Muarojambi Amankan 2 Truk Beserta Sopir Pengangkut Minyak Diduga Hasil Ilegal Drilling - Batangharinews.com | Berita Batanghari Terkini
Minggu, 21 Desember 2025

Polres Muarojambi Amankan 2 Truk Beserta Sopir Pengangkut Minyak Diduga Hasil Ilegal Drilling

Senin, 26 Oktober 2020 - 19:26:55

 

MUAROJAMBI - Jajaran Polres Muaro Jambi amankan 2 sopir beserta truk yang membawa kurang lebih 7.400 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga hasil ilegal drilling dari Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari pada Jumat (23/10/2020) di jalan Tempino Bajubang kilometer 37, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.

BBM diduga hasil penyulingan ilegal driling ini akan diseludupkan oleh dua tersangka ke wilayah Bayung Lincir Sumatra Selatan menggunakan dua unit mobil.

Seperti yang disampaikan Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto saat gelar pres rilis di Mapolres Muarojambi pada Senin (26/10/2020). Dia mengatakan, masing-masing tersangka menggunakan mobil jenis Mitsubishi pikup dengan nomor polisi BG 9007 T, dan truk Hino dengan nomor polisi BG 8533 CD.

Kedua mobil ini diamankan petugas yang sedang menggelar patroli di tempat dan waktu yang sama di Jalan Tempino, Kecamatan Mestong Muarojambi.

Kapolres mengatakan kedua tersangka atas nama Muslihan (42) tahun warga Tempino dan Halawani (41) tahun, alamat Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel akan di kenakan pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas atau pasal 480 KUHP pidana, dengan ancaman maksimal pidana 4 tahun penjara.

 

Penulis: Sutan Muda Daulay
Editor: Riyan