Rabu, 2 Juli 2025

Belasan ASN Batanghari Ajukan Pindah Tugas Keluar Daerah

Rabu, 15 Juli 2020 - 10:35:48
Ilustrasi

Ilustrasi

 

MUARABULIAN – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Batanghari ajukan pindah tugas atau mutasi ke luar daerah.

Seperti yang tercatat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) kabupaten Batanghari, saat ini BKPSDMD telah menerima sebanyak 20 berkas usulan pengajuan mutasi (pindah tugas) yang akan di usulankan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Data yang diperoleh dari BKPSDMD Batanghari menyebutkan, dari periode semester pertama tahun 2020, usulan mutasi perpindahan tugas ASN baik usulan pindah keluar daerah, maupun mutasi tugas masuk ke ruang lingkup kabupaten Batanghari, mencapai 20 berkas.

Kepala BKPSDMD Batanghari, Mula P Rambe, kepada media mengatakan, ada enam berkas usulan pengajuan yang mengajukan mutasi pindah tugas dari luar daerah yang masuk ke ruang lingkup pemerintah kabupaten Batanghari.

“Enam berkas usulan mutasi yang masuk ke Batanghari diantaranya, 2 berkas usulan Tenaga Teknik, 2 berkas usulan Tenaga Guru dan 2 berkas usulan Tenaga Kesehatan,” kata Rambe kepada media baru-baru ini.

Rambe bilang, selain usulan berkas mutasi perpindahan ASN dari luar daerah yang masuk ke ruang lingkup kabupaten Batanghari, BKPSDMD juga telah mendata sebanyak 16 berkas usulan pengajuan mutasi pindah tugas ke luar daerah kabupaten Batanghari.

“Ada sekitar empat belas berkas usulan pindah keluar daerah diantaranya, 11 usulan dari tenaga teknis, 2 berkas usulan dari tenaga guru dan 1 usulan berkas dari tenaga kesehatan,” katanya.

Dan usulan mutasi pada tahun 2019 lalu yang telah di proses oleh BKN di tahun 2020 ini ada empat belas pengajuan mutasi, dan hasil dari proses BKN tersebut dinyatakan 1 berkas dinyatakan ACC, 3 berkas mutasi ditolak dan 10 berkas mutasi masih tahap perbaikan berkas pengajuan.

Apapun yang menentukan disetujui atau tidak pengajuan mutasi pindah tugas ASN tersebut melalui persetujuan dari bupati setempat dan hasil sidang pertimbangan dari BKN yang berada di Palembang (Sumatera Selatan).

“Kita disini hanya membuat surat persetujuan menerima dan melepas bagi ASN yang mengajukan mutasi begitu juga sebaliknya, bagi ASN yang pindah mutasi dari luar daerah masuk ke lingkungan pemerintah kabupaten Batanghari, dan yang menentukan disetujui atau tidaknya pengajuan mutasi ASN ialah Bupati dan melalui sidang pertimbangan di BKN,” jelas Rambe.

“Saya juga berharap kepada seluruh ASN yang berada di ruang lingkup kabupaten Batanghari apabila ingin mengajukan mutasi kerja ke luar daerah harus mencukupi masa kerja dan melalui persetujuan dari instansi yang melepas,” tegas Rambe.

Untuk diketahui, sementara waktu berkas pengajuan mutasi tahun 2020 yang telah diterima BKPSDMD Batanghari belum diproses ke BKN, dikarenakan masih masa pandemi Covid-19.

Penulis: Elmir Rayyan/Istimewa
Editor: Riyan